Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Simas Pet Insurance
Dalam hal Kematian Akibat Kecelakaan :
- Laporan Kronologis kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing / kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen.
- Form Klaim.
- Akta Kematian dari IKK.
- Surat keterangan Dokter Hewan yang berisi tentang adanya kematian akibat kecelakaan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal kehilangan akibat Pencurian :
- Laporan Kronologis Kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing/kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement.
- Form Klaim.
- Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga :
- Laporan Kronologis kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing / kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen.
- Form Klaim.
- Kwitansi pembayaran ganti rugi.
- Surat pembelaan dan atau syarat negosiasi.
- Surat tuntutan dan Surat pengakuan dari Tertanggung.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Dalam hal jaminan tambahan (Santunan Rawat Inap dan Santunan Kremasi) :
- Kwitansi asli perawatan RS.
- Diagnosa penyakit.
- Rincian biaya detail.
- Fotocopy Resume medis.
- Fotocopy laboratorium.
- Akte kematian.
- Laporan Kronologis Kejadian.
- Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat yang diakui (Kucing).
- Kwitansi pembelian anjing/kucing.
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement.
- Form Klaim.
- Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
Prosedur Klaim Simas Pet Insurance
- Pemilik / Tertanggung melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan/kerugian.
- Pemilik / Tertanggung harus melengkapi dan menandatangani Formulir Klaim yang dapat di download dari website www.sinarmas.co.id atau dikirimkan melalui email oleh marketing.
- Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung.